Salah Pemberitaan dan Hak Jawab


Kesalahan komunikasi dalam sebuah organisasi, sekecil apapun, ternyata bisa berakibat sangat fatal. Kadang bukan hanya dalam lingkup keorganusasian, ternyata pada akhirnya bisa merembet ke pribadi masing masing pengurus dan anggota. Apalagi jika ditambah nafsu “mencari siapa yang salah-dan bukan saya” berujung debat kusir tanpa akhir. Itulah cerita yang saya dengar belakangan ini.

 Sebagai seorang wartawan (walau baru jadi wartawan 1994), media relation and communications consultant dan punya sedikit pengalaman di bidang EO, saya melihat permasalahan yang terjadi sangat sederhana. Misskomunikasi, lack of coordination, rasa nyaman dan kebiasaan wartawan terhadap orang tertentu di organisasi tersebut sehingga saat dia butuh quotation (yang biasanya penting untuk berita tapi tidak disediakan oleh press release standard) akhirnya dia menganggap contact yang selama ini digunakan masih berlaku, adalah sumber permasalahannya (dugaan sementara karena tidak mau menentukan siapa yang salah).

Walau bagaimanapun, kesalahan pemberitaan oleh media sepenuhnya adalah tanggung jawab PR terutama yang berhubungan dengan wartawan si penulis berita. Bahwa wartawan merubah release, atau wartawan tidak menyampaikan informasi dengan benar, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenaran seorang PR. Selalu muncul pertanyaan, kenapa wartwana bisa salah tulis, dan salah mengerti release yang PR keluarkan? Apakah releasenya tidak memenui kebutuhan wartawan? kurang informatif? tidak dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain kecuali si PR? atau sang PR tidak dapat dihubungi saat sang wartawan ada pertanyaan?

Penyelesaiannya pun mudah, tergantung apa yang diinginkan organisasi tersebut.

Cara pertama, meminta sang wartawan untuk mengkoreksi beritanya (tanpa melibatkan institusi si wartawan). Tentu saja orang yang mengkontak si wartawanlah yang harus melakukan aksi ini dengan pertimbangan, menjaga nama baik organisasi dan menghindari kesan buruk (tidak terorganisir dan ada gonjang ganjing di organisasi tersebut) di mata orang luar, serta alasan kedekatan emosional antara si pemberi rilis dengan wartawan.

Sedangkan cara kedua adalah hak jawab. Hal ini akan melibatkan isntitusi yang dapat mengakibatkan minimal teguran si kantor pemberitaan terhadap sang wartawan. Jika si wartawan merasa “sakit hati” berakibat buruknya hubungan dengan si wartawan (baik organisasi maupun si pemberi rilis) dan akan sulit mendapat pemberitaan dikemudian hari.

Cara ketiga: Lupakan saja toh nanti orang lupa. Pertimbangannya adalah teori media relation dimana pemberitaan yang salah tidak akan pernah dapat diralat 100%

Cara pertama dan terakhir mungkin tidak terlalu sulit dimengerti. Sedangkan cara kedua tidak semua orang familiar dengan istilah hak jawab ini. Hak jawab (droit de re·ponse) salah satu elemen penting dlm perkembngan pers di Indonesia. Sebenarnya hak jawab sudah lama dikenal di Indonesia. Pada jaman kolonial, hak jawaab diatur dlm Reglement op de Drukwerken(staatsblad 186-74). Sedangkan hak jawab yang kita kenal dan gunakan sekarang ini, diatur dalam Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia dan UU No. 40 thn 1999 tentang Pers. Diadaptasi dari “Cannon of Journalisme” atau kode etik wartawan Amerika Serikat. Diperkenalkan 1947, setahun setelah kelahiran PWI.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa Hak jawab Adalah Hak warga yang merasa dirugikan karena kekeliruan pemberitaan Pers, hanya diberikan kepada Pers yang mempublikasikan dan tidak kepada pers yang lain serta wajib diberikan secara gratis. Sebenarnya Hak Jawab merupakan solusi yang terlambat karena diberikan setelah berita ditulis atau istilah kerennya “Damage has been done”. Atau seperti yang saya tulis diatas, kesalahan pemberitaan tidak dapat diralat. Tentu mencegah itu lebih baik daripada memperbaiki. Itu sebabnya sebuah rilis harus diperiksa berulangkali sampai benar benar akurat, kontak person dan spoke person harus mudah dihubungi media dan ditetapkan satu orang saja serta menguasai permasalahan (media relation tidak harus menjadi spoke person lho, tapi jika sudah ditunjuk spoke person, sebaiknya media relation tidak sok tau dan berbicara. Segala bentuk pertanyaan harus direver ke spoke person).
Namun memperbaiki masih lebih baik daripada terlambat atau tidak melakukan apa-apa sama sekali.

Secara khusus, hak jawab merupakan Hak koreksi yang merupakan hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 11 dan 12 UU UU No 40 Thn 1999 dan Penjelasan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik) dan Pers WAJIB melayani Hak Jawab (Pasal 5 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999).

Urutan langkah yang harus dilakukan sebelum menggunakan hak jawab adalah Klarifikasi, Media visit dan Wawancara ulang. Selanjutnya apabila tidak berhasil, hendaknya menempuh langkah Mediasi melalui Dewan Pers dan menurut Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa”.

Sedangkan langkah yang sama sekali tidak boleh dilakukan adalah Menyuap, menyampaikan gugatan pengadilan dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik/perbuatan tidak menyenangkan dan memuat iklan/advertorial yang menyalahi kode etik periklanan.
Kenapa dilakukan Mediasi melalui Dewan Pers bukan ke Pengadilan Pidana?
Kinerja jurnalistik adalah soal akurat atau tidak akurat, bukan soal benar atau salah, sepanjang dilakukan dengan prosedur yang benar. Bisa dikatakan tulisan wartawan bisa juga salah sehingga karenanya ada mekanisme pelaporan ke Dewan Pers. Dewan Pers lah yang menjadi “hakim” buat wartawan. Wartawan selayaknya dihukum bukan karena isi berita tapi karena salah dalam menjalankan prosedur jurnalistik. Pers yang baik akan tunduk pada keputusan dewan pers karena hukuman terberat bagi insan pers adalah dikucilkan dari komunitas wartawan.

Dewan Pers memberlakukan pedoman hak jawab, berdasarkan rapat pleno dewan pers tanggal 29 Oktober 2008 yang diikuti komunitas pers dan perwakilan masyarakat. Ketua Dewan Pers mengakui sulitnya merumuskan Pedoman Hak Jawab karena persoalannya kompleks. Padahal, Hak Jawab ini penting sebagai ukuran salah satu cara mengekspresikan kebebasan pers.
Inilah pedoman hak jawab secara lengkap:

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. emerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan asyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yangproporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemer-dekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk
itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:
1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
4. Fungsi Hak Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
5. Tujuan Hak Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
d. Mewujudkan iktikad baik pers.
6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/ jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

(dari berbagai sumber)

,

One response to “Salah Pemberitaan dan Hak Jawab”

  1. […] UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan dua hal terkait dengan hak yang dimiliki oleh pihak yang dimuat di dalam media, Hak Jawab dan Hak Koreksi. Walaupun demikian, tidak ada penjelasan yang lebih jelas terkait dengan kedua hak tersebut. Namun setidaknya di dalam dunia pers, ada mekanisme yang bisa dijalankan untuk mengkontrol kerja media, ketika ada salah dalam pemberitaannya. […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *