Kemarin kebetulan saya melihat sebuah ambulan yang tengah meraung-raung berhenti tepat ditengah jalan perempatan kuningan jakarta, sementara mobil-mobil didepannya melaju cepat menghalangi ambulan tersebut lewat.
Diseberangnya, nampak seorang anggota polisi tengah tertawa-tawa menggunakan handphonenya.
Mengapa cuek begitu ya ? Ada satu nyawa yang mungkin sedang dipertaruhkan didalamnya. Sementara kalau sirine tersebut adalah sirine mobil pengawal pejabat mungkin dia akan segera bergerak menghalangi jalan, termasuk ambulan tersebut akan diberhentikan. Rasanya sudah banyak yang melihat hal tersebut.
Padahal, menurut Pasal 65 PP 43/1993 kendaraan(2) yang wajib didahulukan adalah (berdasarkan prioritas):
- pemadam kebakaran
- ambulans
- kendaraan utk menolong laka lintas,
- rombongan kepala negara atau tamu negara
- rombongan jenazah
- (konvoi di atas tidak perlu dikawal pertugas yg berwenang/ atau ada isyarat/ tanda2 lain)
- konvoi/ pawai/ kendaraan orang cacat
- kendaraan yg penggunaannya utk keperluan khusus/ mengangkut
- barang khusus
Nah, Kalau Polisi yang “lebih” tahu dan harusnya jadi panutan disiplin peraturan saja cuek apalagi yang lainnya ?
Tapi saya yakin polisi tersebut akan berlari tergopoh-gopoh dan segera menyiapkan pengawalan kalau ternyata didalam ambulan tersebut adalah atasannya atau anaknya.
link terkait : http://www.lantas.metro.polri.go.id/org/index.php?id=2
One response to “Urutan Prioritas Kendaraan Di Jalan Raya”
apa yang ada di postingan ini benar adanya, saya setuju dengan anda.