Ya, katanya besok kartu prabayar yang belum didaftarkan akan di soft blocking.
Begitulah kira-kira ancaman pemerintah terhadap mereka yang belum/tidak ingin mendaftarkan kartunya.
Tujuan pemerintah yang ingin menertibkan penggunaan kartu prabayar mungkin patut dipuji. Walau disatu sisi rasanya banyak keterburu-buruan nampaknya dilakukan.
Kebetulan saya adalah pengguna kartu pascabayar, sehingga terbebas dari kewajiban ini. Tapi untuk hal tertentu, terkadang saya menggunakan kartu prabayar. Misalnya ketika berada di keluar kota.
Ada beberapa hal yang saya yang menjadi tanda tanya saya.
1. Bagaimana perlindungan terhadap data pribadi saya.
2. Tanpa validasi yang terarah, benarkah tidak ada orang yang melakukan registrasi dengan nama orang lain ? Data saya misalnya.
3. Kira-kira berapa kerugian pihak provider ?
4. Berapa kemungkinan orang akan langsung pindah provider ketika terkena blocking ?
5. Bagaimana bila terjadi seseorang meregister menggunakan data orang lain dan kemudian orang tersebut melakukan kejahatan ?
Saya teringat sebuah kejadian ketika itu saya memiliki sebuah kartu kredit yang baru saja saya terima dari sebuah bank. Dan ketika itu saya baru pertama kali menggunakan kartu tersebut. Beberapa hari kemudian, seseorang dari sebuah hotel berbintang menghubungi saya menawarkan keanggotaan di hotel tersebut. Yang hebat dia bisa menyebutkan dengan tepat jenis kartu kredit dan bank yang menerbitkannya. Lebih hebat lagi, dia menghubungi saya via telp yang artinya orang tersebut memiliki nomor telp saya, baik nomor telp rumah maupun nomor hp saya.
Siapa yang harus saya tanyakan mengenai hal ini ? Karena orang tersebut tetap menolak menyebutkan sumber informasinya.
Kembali kemasalah registrasi, kira-kira akan menjadi seperti apakah data tersebut ?